Tutorial: Surat Edaran Depnaker No M5 HK.04.00 VII 2019










Kesimpulan



Surat Edaran Depnaker No M5 HK.04.00 VII 2019 adalah sebuah surat edaran yang berisi tentang peraturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Peraturan ini sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan agar dapat melindungi tenaga kerja asing dan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan di Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu.

close